Sejak Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2004, serta
pelaksanaan Pilkada pada berbagai daerah, isu politik uang dan
serangan fajar tidak bisa dilepaskan dari budaya politik kita. Uang
selalu menjadi ukuran bagi mereka yang ingin menempati sebuah posisi
di legislatif maupun eksekutif. Uang selalu menjadi syarat utama
untuk menjadi seorang pemimpin, dari Presiden, Gubernur, Bupati,
Walikota, sampai Kepala Desa, meski aturan perundang-undangan tak
mencantumkan syarat itu.
Uang selalu digunakan untuk “membeli” partai sebagai kendaraan menuju
kursi kekuasaan. Uang pun digunakan untuk membeli tektek bengek
atribut partai, termasuk peluru “serangan fajar”. Begitulah cara-cara
lama yang masih digunakan untuk “membeli” suara rakyat lima tahun
sekali. Diakui cara itu cukup efektif dilakukan dalam mempengaruhi
raihan suara bagi seorang kandidat pimpinan. Soal kualitas,
akuntabilitas, kredibilitas dan popularitas menjadi nomor kesekian,
yang penting ia cukup modal.
Namun yang menjadi pertanyaan, dari mana sumber dananya. Dari uang
halal atau haramkah? Kejelasan sumber dana kampanye ini penting sebab
akan berdampak pada perilaku seorang calon pimpinan ketika ia
memenangkan pertarungan dalam Pilkada. Target utama setelah ia
menang, selain memprioritaskan pada agenda pengembalian “modal
politik” yang sering kali dilakukan dengan menyalahgunakan jabatannya
untuk mengeruk dana APBD, juga akan memberikan konsesi politik kepada
para pendukungnya dari partai politik dengan mengutamakan pemberian
proyek-proyek sebagai “balas jasa” politik. Berdasarkan Pemilu dan
Pilkada sejak zaman Orde Baru hingga saat ini, sumber dana politik
ditenggarai mengalir dari lembaga pemerintah, baik departemen maupun
non-departemen, BUMN, BUMD, pengusaha dan donatur yang tidak jelas.
Bahkan, BUMN dan BUMD ‘basah’ sering dijadikan sapi perahan para
elite politik. Selain dari sumber tersebut, dana politik juga banyak
bersumber dari tiap departemen (pusat) dan dana non bujeter dari
dinas-dinas dan instansi. Dalam lingkup nasional, hal semacam itu
terjadi pada kasus dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
(DKP) yang mengalir sebagai dana kampanye sejumlah politisi dan
pasangan Capres (Calon Presiden) Pemilu 2004.
Bicara soal Pilkada Sumedang 2008, dugaan kasus korupsi yang masuk
dalam mesin politik para elite disinyalir kuat terjadi. Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI selama 4 tahun
anggaran yaitu 2003, 2004, 2005, dan 2006, dilaporkan bahwa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terlibat dalam kasus dugaan
korupsi dana APBD Pos Bantuan untuk Organisasi Masyarakat, Organisasi
Profesi, Kelompok Tani, Pondok Pesantren, dll yang nilainya sebesar
Rp. 97 miyar. Dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp 20 milyar, tahun
2004 Rp 25 miyar, tahun 2005 Rp 25 milyar dan tahun 2006 Rp 27
milyar. Selain dari anggaran pos bantuan, penyelewengan dana APBD
juga diduga terjadi dari pos Dana Tak Tersangka (DTT) Tahun Anggaran
2003, 2004, 2005, dan 2006 sebesar Rp 14 milyar. Dana tersebut
ditenggarai menjadi bancakan para oknum pejabat Pemkab Sumedang.
Rinciannya tahun anggaran 2003 Rp 3 milyar, 2004 Rp 5 milyar, 2005 Rp
4 milyar dan tahun 2006 Rp 2 milyar. Padahal seharusnya pos DTT
digunakan untuk bencana alam, bencana sosial, bencana kesehatan,
tetapi indikasinya dana tersebut dibagi-bagikan menjadi bancakan para
pejabat. Dalam proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tajimalela
diindikasikan terjadi mark up (penggelembungan harga) sehingga
menghabiskan dana sebesar Rp. 5 milyar. Hal yang sama terjadi pada
proyek pembangunan lapangan Pacuan Kuda Rp 3,5 milyar, Rehab Gedung
Negara sebesar Rp 700 Juta yang dilakukan tanpa proses tender,
sebagaimana diatur Kepres 80/2003, tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah. Demikian juga dalam kasus proyek normalisasi Daerah
Aliran Sungai (DAS) Citarik yang berlokasi di 3 wilayah kecamatan
(Jatinangor, Cimanggung, dan Sukasari). Proyek ini dibangun dengan
dana yang bersumber dari pemerintah Jepang (OECF) sebesar Rp 80
milyar, diduga dananya menguap Rp 64 milyar. Berdasarkan uraian
tersebut, total dari seluruhnya tercatat sebesar Rp 183,5 milyar yang
melibatkan eksekutif dan legislatif Kabupaten Sumedang.
Lalu, adakah hubungan antara permasalahan kasus korupsi Sumedang yang
mencapai ratusan milyar ini dengan Pilkada 2008? Pada kenyatannya
erat sekali, terutama jika kita mencermati bursa bakal calon yang
akan memasuki gerbang Pilkada. Meskipun nama para kandidat baru akan
diresmikan pada bulan Oktober, namun dari komunikasi politik yang
selama ini bergulir maka dapat dipastikan bahwa bursa bakal calon
akan lebih banyak didominasi oleh para incumbent (pemegang jabatan),
diantaranya Bupati Don Murdono, Wakil Bupati Osin Herlianto, Sekda
Atje Arifin Abdullah, Ketua Bappeda Dede Hermasah, Ketua DPRD Taufik
Gunawansyah, dan Wakil Ketua DPRD Doni Ahmad Munir. Para incumbent
ini adalah mereka yang sedang memegang wewenang dan secara langsung
terlibat dalam segala perumusan kebijakan publik di Kabupaten
Sumedang. Maka tentunya ketika kasus dugaan korupsi ini bermunculan,
mereka seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai
pertanggungjawaban, mengingat kasus penyelewengan uang rakyat ini
tidak hanya melibatkan pejabat di instansi eksekutif, tetapi juga
legislatif bahkan melibatkan para oknum penegak hukum. Sebelum mereka
berhasil melalui proses hukum yang jelas dan mempertanggungjawabkan
setiap dugaan korupsi yang melibatkan instansinya sampai akhirnya
dinyatakan tidak bersalah, maka tidaklah layak bagi mereka untuk
kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Sumedang 2008.
Namun melihat kinerja para aparat penegak hukum yang tidak bersikap
proaktif dan bersungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi, menjadi
pil pahit yang harus kita telan. Bagaimana tidak, padahal semua kasus
dugaan korupsi yang terungkap di Sumedang ini sudah berkali-kali
dilaporkan dan pernah diusut oleh semua aparat hukum, namun hingga
saat ini tidak ada satu kasus pun yang dimajukan ke pengadilan. Lagi-
lagi kita harus menerima kenyataan pahit tentang carut marutnya
penegakan hukum di negeri ini, bukti penyelewengan sudah ada, aturan
yang dilanggar sudah jelas, namun semuanya hanya berakhir seperti
kepulan asap yang kemudian menguap tanpa bekas, karena supremasi
hukum di Indonesia sudah tenggelam dalam gelombang permainan politik
para elite. Dalam kondisi seperti ini, seringkali kita dilanda rasa
pesimis dan apriori, ketika segala perangkat hukum hanya menjadi
bidak-bidak catur para penguasa, lalu di ujung tanduk yang manakah
nasib rakyat digantungkan? Namun dalam titik nadir ini, KAMMI masih
memiliki secercah harapan bahwa sepekat apapun jelaga hitam yang
ditorehkan para penguasa negeri ini, tidak akan membuat hati nurani
rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sumedang buta. Inilah saatnya
hati nurani kita bicara, jadilah bangsa yang merdeka dalam memilih
pemimpinnya. Saatnya memilih pemimpin yang melayani, bukan yang
memberi “uang receh” saat kampanye, namun memeras rakyatnya seumur
hidup!

Departemen Kajian Strategi KAMMI-Unpad 07-08