.:. KAMMI DAERAH SUMEDANG .:.

UncategorizedSeptember 30, 2007 12:33 am

Sejak Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2004, serta
pelaksanaan Pilkada pada berbagai daerah, isu politik uang dan
serangan fajar tidak bisa dilepaskan dari budaya politik kita. Uang
selalu menjadi ukuran bagi mereka yang ingin menempati sebuah posisi
di legislatif maupun eksekutif. Uang selalu menjadi syarat utama
untuk menjadi seorang pemimpin, dari Presiden, Gubernur, Bupati,
Walikota, sampai Kepala Desa, meski aturan perundang-undangan tak
mencantumkan syarat itu.
Uang selalu digunakan untuk “membeli” partai sebagai kendaraan menuju
kursi kekuasaan. Uang pun digunakan untuk membeli tektek bengek
atribut partai, termasuk peluru “serangan fajar”. Begitulah cara-cara
lama yang masih digunakan untuk “membeli” suara rakyat lima tahun
sekali. Diakui cara itu cukup efektif dilakukan dalam mempengaruhi
raihan suara bagi seorang kandidat pimpinan. Soal kualitas,
akuntabilitas, kredibilitas dan popularitas menjadi nomor kesekian,
yang penting ia cukup modal.
Namun yang menjadi pertanyaan, dari mana sumber dananya. Dari uang
halal atau haramkah? Kejelasan sumber dana kampanye ini penting sebab
akan berdampak pada perilaku seorang calon pimpinan ketika ia
memenangkan pertarungan dalam Pilkada. Target utama setelah ia
menang, selain memprioritaskan pada agenda pengembalian “modal
politik” yang sering kali dilakukan dengan menyalahgunakan jabatannya
untuk mengeruk dana APBD, juga akan memberikan konsesi politik kepada
para pendukungnya dari partai politik dengan mengutamakan pemberian
proyek-proyek sebagai “balas jasa” politik. Berdasarkan Pemilu dan
Pilkada sejak zaman Orde Baru hingga saat ini, sumber dana politik
ditenggarai mengalir dari lembaga pemerintah, baik departemen maupun
non-departemen, BUMN, BUMD, pengusaha dan donatur yang tidak jelas.
Bahkan, BUMN dan BUMD ‘basah’ sering dijadikan sapi perahan para
elite politik. Selain dari sumber tersebut, dana politik juga banyak
bersumber dari tiap departemen (pusat) dan dana non bujeter dari
dinas-dinas dan instansi. Dalam lingkup nasional, hal semacam itu
terjadi pada kasus dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
(DKP) yang mengalir sebagai dana kampanye sejumlah politisi dan
pasangan Capres (Calon Presiden) Pemilu 2004.
Bicara soal Pilkada Sumedang 2008, dugaan kasus korupsi yang masuk
dalam mesin politik para elite disinyalir kuat terjadi. Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI selama 4 tahun
anggaran yaitu 2003, 2004, 2005, dan 2006, dilaporkan bahwa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terlibat dalam kasus dugaan
korupsi dana APBD Pos Bantuan untuk Organisasi Masyarakat, Organisasi
Profesi, Kelompok Tani, Pondok Pesantren, dll yang nilainya sebesar
Rp. 97 miyar. Dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp 20 milyar, tahun
2004 Rp 25 miyar, tahun 2005 Rp 25 milyar dan tahun 2006 Rp 27
milyar. Selain dari anggaran pos bantuan, penyelewengan dana APBD
juga diduga terjadi dari pos Dana Tak Tersangka (DTT) Tahun Anggaran
2003, 2004, 2005, dan 2006 sebesar Rp 14 milyar. Dana tersebut
ditenggarai menjadi bancakan para oknum pejabat Pemkab Sumedang.
Rinciannya tahun anggaran 2003 Rp 3 milyar, 2004 Rp 5 milyar, 2005 Rp
4 milyar dan tahun 2006 Rp 2 milyar. Padahal seharusnya pos DTT
digunakan untuk bencana alam, bencana sosial, bencana kesehatan,
tetapi indikasinya dana tersebut dibagi-bagikan menjadi bancakan para
pejabat. Dalam proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tajimalela
diindikasikan terjadi mark up (penggelembungan harga) sehingga
menghabiskan dana sebesar Rp. 5 milyar. Hal yang sama terjadi pada
proyek pembangunan lapangan Pacuan Kuda Rp 3,5 milyar, Rehab Gedung
Negara sebesar Rp 700 Juta yang dilakukan tanpa proses tender,
sebagaimana diatur Kepres 80/2003, tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah. Demikian juga dalam kasus proyek normalisasi Daerah
Aliran Sungai (DAS) Citarik yang berlokasi di 3 wilayah kecamatan
(Jatinangor, Cimanggung, dan Sukasari). Proyek ini dibangun dengan
dana yang bersumber dari pemerintah Jepang (OECF) sebesar Rp 80
milyar, diduga dananya menguap Rp 64 milyar. Berdasarkan uraian
tersebut, total dari seluruhnya tercatat sebesar Rp 183,5 milyar yang
melibatkan eksekutif dan legislatif Kabupaten Sumedang.
Lalu, adakah hubungan antara permasalahan kasus korupsi Sumedang yang
mencapai ratusan milyar ini dengan Pilkada 2008? Pada kenyatannya
erat sekali, terutama jika kita mencermati bursa bakal calon yang
akan memasuki gerbang Pilkada. Meskipun nama para kandidat baru akan
diresmikan pada bulan Oktober, namun dari komunikasi politik yang
selama ini bergulir maka dapat dipastikan bahwa bursa bakal calon
akan lebih banyak didominasi oleh para incumbent (pemegang jabatan),
diantaranya Bupati Don Murdono, Wakil Bupati Osin Herlianto, Sekda
Atje Arifin Abdullah, Ketua Bappeda Dede Hermasah, Ketua DPRD Taufik
Gunawansyah, dan Wakil Ketua DPRD Doni Ahmad Munir. Para incumbent
ini adalah mereka yang sedang memegang wewenang dan secara langsung
terlibat dalam segala perumusan kebijakan publik di Kabupaten
Sumedang. Maka tentunya ketika kasus dugaan korupsi ini bermunculan,
mereka seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai
pertanggungjawaban, mengingat kasus penyelewengan uang rakyat ini
tidak hanya melibatkan pejabat di instansi eksekutif, tetapi juga
legislatif bahkan melibatkan para oknum penegak hukum. Sebelum mereka
berhasil melalui proses hukum yang jelas dan mempertanggungjawabkan
setiap dugaan korupsi yang melibatkan instansinya sampai akhirnya
dinyatakan tidak bersalah, maka tidaklah layak bagi mereka untuk
kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Sumedang 2008.
Namun melihat kinerja para aparat penegak hukum yang tidak bersikap
proaktif dan bersungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi, menjadi
pil pahit yang harus kita telan. Bagaimana tidak, padahal semua kasus
dugaan korupsi yang terungkap di Sumedang ini sudah berkali-kali
dilaporkan dan pernah diusut oleh semua aparat hukum, namun hingga
saat ini tidak ada satu kasus pun yang dimajukan ke pengadilan. Lagi-
lagi kita harus menerima kenyataan pahit tentang carut marutnya
penegakan hukum di negeri ini, bukti penyelewengan sudah ada, aturan
yang dilanggar sudah jelas, namun semuanya hanya berakhir seperti
kepulan asap yang kemudian menguap tanpa bekas, karena supremasi
hukum di Indonesia sudah tenggelam dalam gelombang permainan politik
para elite. Dalam kondisi seperti ini, seringkali kita dilanda rasa
pesimis dan apriori, ketika segala perangkat hukum hanya menjadi
bidak-bidak catur para penguasa, lalu di ujung tanduk yang manakah
nasib rakyat digantungkan? Namun dalam titik nadir ini, KAMMI masih
memiliki secercah harapan bahwa sepekat apapun jelaga hitam yang
ditorehkan para penguasa negeri ini, tidak akan membuat hati nurani
rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sumedang buta. Inilah saatnya
hati nurani kita bicara, jadilah bangsa yang merdeka dalam memilih
pemimpinnya. Saatnya memilih pemimpin yang melayani, bukan yang
memberi “uang receh” saat kampanye, namun memeras rakyatnya seumur
hidup!

Departemen Kajian Strategi KAMMI-Unpad 07-08

UncategorizedSeptember 29, 2007 11:48 pm

KAMMI adalah nomer satu, yah satu, dan harus satu. “LEADER” pada setiap sudut kampus dan masyarakat, dan memang visi kita juga demikian.
Pertama untuk KAMMI dan juga bukan TERAKHIR untuk yang lain, jika perlu Nomor SATU untuk KAMMI, Nomor Satu untuk KAMPUS dan Nomor Satu Untuk Masyarakat, itulah kondisi IDEAL yang diharapkan, that “MUSLIM NEGARAWAN” harus menjadi PIONER dalam Setiap Aksi-Aksi Seruan, dimanapun, kapanpun, dan dgn siapapun.

Uncategorized 11:37 pm

Dalam penjelasan atas UU No 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dikatakan bahwa : “ meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendalikan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pindana korupsi yang meluas dan sisitematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatau kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.”
Demikian yakinlah bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, disebut demikian karena daya ruksaknya telah mencapai level tertinggi.terbukti hingga kini Indonesia masih terjebak pada sebuah kondisi makro sosial-ekonomi dan politik yang memprihatinkan. Indikasinya bisa dilihat dari angka kemiskinan yang tinggi, besarnya tingkat pengganguran, buruknya indeks sumber daya manusia serta rendahnya kualitas demokrasi. Jika pada tahun 2005 tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 16%, maka pada tahun 2006 telah meningkat menjadi 17,75%. Demikian pula pada tahun 2006 diprediksi angka penganggura naik 2% dari 10-21% pada tahun 2005. Sementara itu, Human Development Indek (HDI) Indonesia pada tahun 2005 berada diurutan 110 diantara 177 negara paling tertinggal.
Gambaran tingginya tingkat korupsi di Indonesia dapat dilihat dari berbagai penelitian dan survey yang secara reguler dilakukan oleh banyak lembaga penilai tingkat korupsi, baik dalam skala internasional maupun regional. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun2006 yang meliputi 163 negara yang diluncurkan Transparency International (TI) beberapa waktu lalu, terlihat bahwa kerja keras untuk memberantas Korupsi di Indonesia sangakt dibutuhkan. Dalam daftar ini, Indonesia berada pada urutan ketujuh negara terkorupsi didunia bersama dengan Ajerbaizan, Burundi, Afrika Tengah, Ethiopia, Papua Nugini, Togo dan Zimbabwe. IPK 2,4 di tahun 2006 yang sedikit meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 2,2. Dalam skup yang lebih kecil, menurut survey PERC 2006, Indonesia menempati posisi sebagai negara terkorup nomor dua se-Asia, disejajarkan dengan Thailand. Pada tahun sebelumnya, Indonesia ditempatkan sebagai negara terkorup nomor satu se-Asia.
Praktek korupsi bukan sekedar mengambarkan cacat moral dan ruksaknya akhlak bangsa, tetapi telah menjadi sejenis virus yang mengerogoti semua usaha serius sebagian anak bangsa yang setia kepada hati nuraninya. Korupsi harus diperangi oleh semua kalangan yang masih memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Jika dibiarkan maka proses reformasi dan demokrasi yang tengah dibangun, kembali gagal berantakan. Elit politik dalam semua posisi, tidak lagi memiliki dinamika untuk menjalankan amanah rakyat. Mereka semakin hanyut oleh kedigjayaan nafsu kepentingan, kekuasaan dan uang.
Agar proses berjalannya kekuasaan tidak menyimpang, maka harus ada segolongan Mahasiswa atau Rakayat yang memiliki inisiatif dan gagasan untuk melaksankan “yad’una ilal khoir, ya’muruna bil ma’ruf yanhauna anil mungkar” (mengajak kepada kebaikan menyuruh berbuat ma’ruf, melarang berbuat munkar) terhadap penguasa atau pejabat dari pelbagai kelangan eksekutif, legislative maupun yudikatif yang cenderung bersifat dan berbuat korup.
Untuk hal itu diperlukan gerakan dari Mahasiswa, Rakyat atau LSM yang memiliki kepedulian terhadap berjalannya reformasi politik, ekonomi, hukum dan moral sehingga terbangun “clear government” dan “good governance” gerakan itu harus memiliki keberanian atau nyali menyampaiakan “tadzkirah” (peringatan-peringatan) kepada unsur pemegang, penentu dan pelaksana kebijakan public disetiap tingkatan, agar senantiasa berbuat “amanah” dan konsisten memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
Mahasiswa sebagai kaum muda intelek yang mempunyai jargon “agent of change” harus bergerak menuntaskan perubahan yang dicita-ciatakan, masyarakat kecil berharap besar pada kaum intelek untuk membela mereka menghadapai hidup yang tidak adil ini. Apakah mahasiswa akan tetap diam melihat Korupsi yang merajalela ? apa akan diam melihat masyarakat miskin yang semakin sulit untuk hidup karena penguasa yang tidak bijak ? mari bergerak tutaskan perubahan !!!

Ketua KAMMI Komsat Unpad 07-08